Ditreskrimum Polda Metro Jaya Gelar Rekontruksi Kliknik Aborsi Ilegal Di Jakarta

- 26 September 2020, 09:13 WIB
/Picture source: pixabay/

 

Salah satu tersangka yakni operator klinik mengungkapkan bahwa praktik aborsi memang berjalan sangat cepat dengan ketentuan pasien aborsi harus berusia maksimal 12 minggu untuk janinnya.

 

Dari hasil penelusuran Polda Metro Jaya setidaknya ada 10 orang tersangka salah satunya adalah pasien yang usai menggurkan janinnya saat penggrebekan oleh polisi.

 

 Baca Juga: Sedang Menahan Rindu? Coba Nyanyikan Lagu Kangen Milik Dewa 19

 

Warga setempat resah terhadap klinik aborsi ilegal tersebut akhirnya melaporkan ke pihak berwajib, dimana klik aborsi ilegal tersebut telah berjalan bertahun-tahun.

 

Akibatnya, tersangka harus mendekam di jeruji besi dengan kasus Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 194 juncto Pasal 75 UU No. 36 Tahun 2019 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. ***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x