CerdikIndonesia - Hasyim Asy'ari dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik yang disampaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan bersalah melanggar kode etik dengan menerima pendaftaran sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka.
Nama Hasyim Asy'ari mendadak trending dimedia sosial, setelah putusan sidang DKPP pada hari, Senin 5 Februari 2024.
Baca Juga: DPR dan KPU akan Bahas Revisi PKPU Soal Usia Capres dan Cawapres, Bagaimana Nasib Prabowo-Gibran?
"(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," sebut majelis hakim, yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Heddy Lugito yang disiarkan dalam YouTube DKKP, Senin, 5 Januari 2024.
Putusan sidang itu, dilakukan kepada enam anggota KPU, diantaranya Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap turut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dalam kasus dengan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).