Baca Juga: Mikrochip Gratis dan Kuota Murah Dukung PJJ di Jabar
"Tidak ada PHK. Ada yang dirumahkan, tapi tetap diberi upah sebesar 60 persen. Mulai September 2020, karyawan yang dirumahkan kembali bekerja," ucapnya.
"Yang terpenting, kantor pusatnya ada di Garut, berarti pembayaran pajaknya di Garut. Ini akan dijadikan percontohan," imbuhnya.