Catat! Cara Beli dan Menggunakan E-Materai untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

- 20 September 2023, 19:59 WIB
Cara Beli dan Menggunakan E-Materai untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023
Cara Beli dan Menggunakan E-Materai untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023 /peruri.co.id

CERDIK INDONESIA - E Meterai telah menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar dalam Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023.

Dalam proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK, dokumen-dokumen penting seperti surat pernyataan dari instansi dan surat lamaran akan menggunakan teknologi materai elektronik atau e-Meterai ketika diunggah ke dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

E-Meterai juga akan diperlukan dalam tahap pemberkasan serta dalam pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca Juga: LINK cpns.kemenkumham.go.id Daftar CPNS dan PPPK 2023 di Kemenkumham, Ada 1.000 Formasi yang Dibuka

Bagaimana langkah-langkah untuk membeli dan menggunakan materai elektronik dalam seleksi CPNS 2023? Berikut adalah panduan lengkapnya:

Cara Membeli Materai Elektronik untuk Seleksi CPNS 2023:

  1. Kunjungi situs resmi di https://e-meterai.co.id.
  2. Login ke akun menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar.
  3. Masukkan kode captcha yang ditampilkan.
  4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui email.
  5. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman utama, kemudian pilih menu "Pembelian."
  6. Masukkan jumlah materai elektronik yang ingin Anda beli, lalu klik "Bayar."
  7. Secara otomatis, sebuah invoice akan muncul yang berisi total tagihan.
  8. Pilih metode pembayaran yang sesuai, lalu klik "Lanjut," dan lakukan pembayaran.
  9. Setelah pembayaran berhasil, Anda dapat melanjutkan langkah selanjutnya untuk menyelesaikan pembelian materai elektronik.

Baca Juga: Link rekrutmen.kpk.go.id/cpns Daftar CPNS 2023 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cek Formasi-nya

Halaman:

Editor: Raqsan Jani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x