CerdikIndonesia - Ini besaran tunjangan kerja terbaru di Kementerian Pertahanan, cek dibawah disini.
Kementerian Pertahanan salah satu kementerian yang banyak peminatnya bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.
Tak tanggung-tanggung, tunjangan Kementerian Pertahanan salah satu kementerian yang sangat tinggi.
Baca Juga: Cek Rincian Besaran Gaji PNS 2022 dan Berbagai Tunjangan Berdasarkan Golongannya
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan, silahkan intip dibawah ini.
Dalam pasal 5 aturan itu, disampaikan bahwa Kemenhan tidak menghilangkan tunjangan-tunjangan lain.
Terdapat 17 kelas jabatan diinternal Kemhan, termasuk penetapan besaran tunjangan kinerja Kementerian Pertanahan.
Adapun tunjangan kinerja Kemenhan yang terendah adalah untuk kelas jabatan 1 yakni sebesar Rp 1.968.000 per bulan, selain itu yang tertinggi ada di kelas jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000.
Dibawah ini adalah tunjangan kinerja di internal Kemenhan:
Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 12: Rp 7.271.000.
Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.
***