Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenhan Terbaru 2023: Kelas 17 - 1 dari Rp29 Juta Hingga Rp1, 9 Juta, Cek Disini

- 14 September 2023, 19:09 WIB
Kemenhan mewajibkan peserta tes ujian SKD seleksi CPNS 2021 menjalani tes Swab Antigen minimal 1x24 jam atau maksimal dua hari sebelum ujian.
Kemenhan mewajibkan peserta tes ujian SKD seleksi CPNS 2021 menjalani tes Swab Antigen minimal 1x24 jam atau maksimal dua hari sebelum ujian. /Tangkap layar kemhan.go.id

 

Adapun tunjangan kinerja Kemenhan yang terendah adalah untuk kelas jabatan 1 yakni sebesar Rp 1.968.000 per bulan, selain itu yang tertinggi ada di kelas jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000. 

Dibawah ini adalah tunjangan kinerja di internal Kemenhan:

Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 12: Rp 7.271.000.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Hapuskan Tunjangan Profesi Guru, Berapakah Besaran TPG Sebenarnya? Simak Infonya Disini

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah