Adapun tunjangan kinerja Kemenhan yang terendah adalah untuk kelas jabatan 1 yakni sebesar Rp 1.968.000 per bulan, selain itu yang tertinggi ada di kelas jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000.
Dibawah ini adalah tunjangan kinerja di internal Kemenhan:
Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Tukin pegawai Kemenhan dengan kelas jabatan 12: Rp 7.271.000.