Kemnaker Cairkan 2,5 Juta Orang Sebagai Batch Pertama Penerima Bantuan Subsidi Upah Gaji

- 28 Agustus 2020, 11:26 WIB
Menteri Kemnaker RI Ida Fauziah
Menteri Kemnaker RI Ida Fauziah /Akun Twitter @KemnakerRI/

 CERDIKINDONESIA_ Informasi bahagia bagi para karyawan swasta yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan subsidi upah/gaji dari Pemerintah Pusat melalui Kemnaker Indonesia. Informasi tersebut, diposting melalui akun twitter @Kemnaker_RI (Kamis,27/08/2020).

 

Data tersebut kemudian dicek kelengkapannya sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam Permenaker No.14/2020 untuk meminimalkan risiko administrasi dan agar tepat sasaran.

Proses penyaluran bantuan subsidi upah dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja/buruh.

 

Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp.600.000,- per bulan selama empat bulan dengan total sebesar Rp 2.400.000,-, dan dicairkan dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp 1.200.000,-.

 

 

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x