CERDIKINDONESIA_ Informasi bahagia bagi para karyawan swasta yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan subsidi upah/gaji dari Pemerintah Pusat melalui Kemnaker Indonesia. Informasi tersebut, diposting melalui akun twitter @Kemnaker_RI (Kamis,27/08/2020).
Data tersebut kemudian dicek kelengkapannya sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam Permenaker No.14/2020 untuk meminimalkan risiko administrasi dan agar tepat sasaran.
Ibu @Idafauziyah mengatakan hingga 24 Agustus 2020, @KemnakerRI telah menerima 2,5 juta data calon penerima bantuan subsidi upah/gaji yang telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai batch pertama penerima bantuan subsidi upah/gaji. pic.twitter.com/qv2zn4DYnK— Kementerian Ketenagakerjaan (@KemnakerRI) August 27, 2020
Proses penyaluran bantuan subsidi upah dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja/buruh.
Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp.600.000,- per bulan selama empat bulan dengan total sebesar Rp 2.400.000,-, dan dicairkan dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp 1.200.000,-.