Ini Link, Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus dari Kemdikbud

- 27 Agustus 2020, 11:57 WIB
/Twitter @Kemdikbud_RI/

CERDIKINDONESIA__ Tiba Tiba Kemendikbud mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Pedoman tersebut disampaikan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Litbang Kemdikbud) Indonesia. 

Berdasarkan laman https://litbang.kemdikbud.go.id/kurikulum "Pandemi Covid-19 telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia sebagai kedaruratan kesehatan dan bencana nasional non-alam. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan.

Baca Juga: Buruan Daftar, Ini Lowongan yang Dibuka di Bank DKI

Setidaknya ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, serta sekitar 4 juta guru melakukan kegiatan belajar mengajar di luar sekolah. Berdasarkan data covid19.go.id (per 3 Agustus 2020), saat ini terdapat sekitar 57% yang berada di dalam zona merah dan zona oranye. Sementara itu, sekitar 43% yang berada di dalam zona kuning dan zona hijau". Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus dengan mengunduh pada tautan: 

 Baca Juga: Diterpa Isu Meninggal, Begini Tanggapan Ustad Yusuf Mansur

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x