"Karena menimbulkan kerawanan terhadap kecelakaan lalu lintas, dengan modifikasi kendaraan tidak sesuai kelayakan teknis, maka akan ditertibkan ," kata Eko.
Ada 9 pelanggaran lain juga yang perlu diperhatikan dalam Operasi Patuh Lodaya 2023 ini diantaranya:
Melawan arus, Tidak menggunakan helm, pengendara dibawah umur, melanggar APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas), melebihi batas kecepatan, pengguna knalpot brong, kendaraan overload (kelebihan muatan).***