Penyebab Perceraian Raihaanun dan Teddy, Kecanduan Alkohol dan Selingkuh Beberapa Kali

- 6 Juli 2023, 10:22 WIB
Raihaanun digugat cerai oleh suaminya yaitu Teddy
Raihaanun digugat cerai oleh suaminya yaitu Teddy /Instagram.com/@raihaanun/

CERDIK INDONESIA – Teddy Soeriaatmadja mengirim permohonan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Agama mengenai cerai talak terhadap istrinya yaitu Raihaanun pada 15 Juni 2023.

Permohonan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Agama dan memutuskan perceraian keduanya secara verstek.

Ada beberapa poin yang menjadikan faktor dan penyebab terjadinya perceraian dalam rumah tangga Teddy Soeriaatmadja dan istrinya. Salah satunya menyebutkan bahwa Raihaanun telah berselingkuh.

Baca Juga: KEMENDIKBUD Rilis Aturan Wisuda bagi PAUD, SD, SMP, dan SMA, serta Meminta Sekolah untuk Tidak Membebani

"Sekitar bulan April tahun 2009, untuk pertama kalinya Pemohon mengetahui bahwa Termohon telah berselingkuh dengan seorang teman kuliahnya dan pada saat Pemohon menanyakan kebenarannya, Termohon mengakui hal tersebut di depan Pemohon dan ibu kandung Termohon sendiri. Termohon kemudian minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut," tertulis dalam uraian majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa.

Pada tahun 2010 rumah tangga mereka tidak baik-baik saja, terjadi perselisihan dan pertengkaran. Pada September 2015, Raihaanun Tidak menepati janjinya dan ia berselingkuh dengan rekan kerjanya.

"Awalnya Termohon membantah bahkan sempat terjadi pertengkaran diantara Pemohon dan termohon, tetapi akhirnya Termohon di hadapan Pemohon dan ibu kandung termohon sendiri, mengakui bahwa dirinya sudah berselingkuh selama 9 bulan dengan rekan kerjanya, dan kembali lagi Termohon berjanji untuk mengakhiri perselingkuhannya dan tidak akan berselingkuh lagi," tuturnya.

Baca Juga: PSSI Tunjuk Stadion Manahan Solo Menjadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Asia U23 AFC 2024, Target Putaran Final

Hal tersebut membuat terduga mengucapkan janjinya yang kedua kali namun pada tahun 2017 pernah berpisah rumah selama 2 bulan, pada tahun 2018 Raihaanun memeriksakan kondisinya ke psikiater dan diagnosis mengidap bipolar.

Namun kondisi tidak langsung membaik, diduga menjadi ketergantungan dengan minuman alkohol. "Pertengahan tahun 2019, Termohon mulai mengkonsumsi minuman beralkohol yang semakin lama jumlahnya semakin bertambah. Bahkan Termohon mulai meminum obatnya dengan menggunakan minuman beralkohol sehingga membahayakan kesehatan dan keselamatan dirinya. Pemohon telah mencoba berbagai macam cara untuk berbicara dan meminta Termohon agar berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol karena selain berdampak buruk terhadap diri Termohon sendiri, Pemohon juga khawatir hak itu berdampak buruk bagi anak Pemohon dan Termohon," ungkapnya.

Hal tersebut terjadi karena Raihaanun terlalu bergantung pada alcohol, maka itu membuat kondisi dan kesehatan mengarah dalam ranah bahaya.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Jadi Wali Kota Depok, Banyak yang Mendukung Sekaligus Dikomentari oleh Gibran Rakabuming

Raihaanun juga sering pergi tanpa izin suaminya dan pulang dalam kondisi mabuk.  Pada 30 Maret 2023, dia menyatakan keluar dari rumah karena sudah mempunyai rumah sendiri.

"Sekitar pukul 20.00 WIB. Termohon, tanpa izin dari Pemohon, pergi meninggalkan Pemohon dan anak-anaknya untuk pindah ke apartemen tersebut sehingga jelas bahwa Termohon telah nusyuz," ujarnya.

"Bahwa kondisi rumah tangga Pemohon dan Termohon yang selalu diwarnai dengan pertengkaran karena kecanduan Termohon terhadap minuman beralkohol, serta efek gangguan bipolar yang dimilikinya tidak diatasi dengan pengobatan, menjadikan rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah tidak mungkin dipertahankan lagi," begitu isi Direktori Putusan MA.

Baca Juga: Kronologi ABG Relawan Banjir di Sulteng Diperkosa oleh Oknum Polisi dan 10 Pelaku Lainnya

Resmi Bercerai

Adapun perceraian Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja terdaftar dalam nomor perkara 1810/Pdt.G/2023/PA.Tgrs. Diketahui, Teddy Soeriaatmadja mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 5 April 2023.

"Menyatakan termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir. Mengabulkan permohonan pemohon dengan verstek. Memberi izin kepada pemohon untuk menjauhkan talak satu raj'i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa," kata majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa dalam website Mahkamah Agung.

Dengan keputusan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan terkait hak asuh anak jatuh kepada Teddy Soeriaatmadja sebagai penggugat.

"Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama xxxxxxxx bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Januari 2008, xxxxxxxx bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 07 Juni 2012, xxxxxxxx bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Mei 2014 berada di bawah pemeliharaan Pemohon dengan memberi akses kepada Termohon untuk ikut mendidik anak tersebut selaku ibu kandungnya," tutur hakim.

"Menetapkan kewajiban yang harus dibayarkan oleh Pemohon kepada Termohon berupa mut'ah berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)," tuturnya.

Berdasarkan keputusan tersebut juga ada pembayaran untuk nikah mut’ah dengan jumlah Rp30 Juta.***

Editor: Susan Rinjani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah