Sri Mulyani Bocorkan Tanggal Pencairan THR 2023: Berikut Ini Besaran Uang Tunjangan Lebaran yang Diterima PNS

- 1 April 2023, 14:05 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan pers pada Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan pers pada Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta. /Foto : keuangan.go.id/

Sedangkan tunjangan yang masuk dalam THR 2023 sebagai berikut:

1. Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.

 

3. Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.

***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x