Teddy diperkirakan menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Linda Pudjiastuti, wanita yang terlibat dalam pusaran kasus ini sekaligus istri siri Teddy Minahasa Putra. Uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu sejumlah 1kg dan diterima Teddy dalam bentuk mata uang asing.
Selain itu, Teddy diyakini jaksa sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk melakukan kerjasama dalam menukar sabu dan menjualnya melalui Linda Pudjiastuti.
Tidak hanya Teddy Minahasa Putra yang dituntun hukuman, Doddy dan Linda juga mendapatkan tuntutan. Masing-masing untuk Doddy 20 tahun dan untuk Linda 18 tahun penjara.
***