CerdikIndonesia - Apakah sah puasa apabila seminggu sebelum bulan suci ramadhan, masih juga minum alkohol atau mabuk-mabukan?
Untuk mempersiapkan diri dibulan suci ramadhan, maka jangan lagi minum-minum yang alkohol apalagi memabuk-mabukkan.
Biasanya, umat islam sangat senang menghadapi bulan suci ramadhan, karena bulan itu penuh dengan keutaman dan setiap malam ada pahalanya.
Begini hukumnya apabila seminggu sebelum bulan suci ramadhan masih saja minum alkohol:
"Meminum alkohol, seperti ayat berikut “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs (perbuatan keji).” (QS. Al Maidah: 90).
Sedangkan pertanyaan diatas, apabila seminggu sebelum bulan suci ramadhan masih minum alkohol, apakah puasanya diterima?
Ini jelas haram dan dosa besar.
Pertanyaan saudara menunjukkan bahwa saudara tahu benar akan hal ini. Oleh karena itu, segeralah lakukan taubat nasuha, taubat dalam arti yang sesunggunya, dan JANGAN pernah melakukannya lagi.
Setelah taubat, tentu – sebagai Muslim – saudara tetap berkewajiban melakukan berbagai amal ibadah yang ditentukan dalam Islam, seperti salat, puasa, zakat dan seterusnya.
Yakini, bahwa Allah Maha Penerima semua taubat hambaNya. Serahkan semua perkara kepadaNya.
Bagi saya, adanya keasadaran saudara tetap berpuasa, adalah pertanda bahwa Allah masih memberikan hidayahNya untuk anda.
Baca Juga: Sejarah Puasa Asyura: Hari Pembebasan Rasul di Masanya
Jawaban: Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ak (Dewan Pengawas LAZISMU).
***