Pegawai DJP Rafael Alun Trisambodo Bohong Punya Harga Rp56,1 Miliar,PPATK Temukan Transaksi Rp500 Miliar Lebih

- 7 Maret 2023, 18:07 WIB
Temukan Pelanggaran Berat, Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari PNS Kemenkeu
Temukan Pelanggaran Berat, Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari PNS Kemenkeu /Antara/Apri/

CerdikIndonesia - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo punya transaksi lebih Rp500 Miliar.

Hal itu sesuai dengan pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan transaksi Rafael Alun Trisambodo sekitar Rp500 Miliar.

 

Tak hanya itu, PPATK juga memblokir transaksi keluarga besar dari Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Ngeri! Gang Pinus Kota Pematangsiantar Jadi Jalan Tikus Transaksi Narkoba, Polisi Bekuk 3 Pelaku

 

Dalam investagasi transaksi itu, PPATK juga memblokir rekening milik konsultan pajak untuk rafael yang berada di luar negeri.

"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x