Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Rangkap 30 Jabatan di Luar Kementerian Keuangan

- 6 Maret 2023, 21:48 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut dirinya merangkap 30 jabatan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut dirinya merangkap 30 jabatan. /

"Saya tidak boleh terima gaji lebih dari satu," jelasnya.

Baca Juga: Klasemen Timnas Indonesia U20 Meraih 3 Poin Atas Kemangan Terhadap Suriah U20 Piala Asia U20 2023

Seperti yang diketahui, gaji Menteri di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji Menteri berada di angka Rp5.040.000 perbulan. Tunjangan jabatan sebesar Rp13.680.000 per bulan.

Dengan demikian, seorang Menteri mendapatkan total gaji berjumlah Rp18.648.000 per bulan nya.

Baca Juga: Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara Kebakaran, Api Menyebar ke Rumah Warga

Hanya saja, nominal tersebut belum termasuk tunjangan dan beragam fasilitas yang diterima dari negara kepada Menterinya, seperti dana taktis, rumah dinas, hingga Asuransi kelas VVIP.

Lantas, Sri Mulyani menyebut tidak ada aturan yang melarang dirinya menerima honor. Menurutnya gaji dan hono sebagai dua hal yang berbeda.

Gaji yang diberikan tetap dalam kurun waktu tertentu, sedangkan honor hanya diberika ketika seseorang mengerjakan tugas tertentu.

***

Halaman:

Editor: Yuan Ifdhal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x