Linda Seorang Informan Polri dan Menjadi Saksi Irjen Teddy Minahasa Kasus Narkoba di Persidangan

- 28 Februari 2023, 16:24 WIB
Linda menjadi informan sekaligus saksi bagi terdakwa Irjen Teddy Minahasa pada persidangan kasus narkoba.
Linda menjadi informan sekaligus saksi bagi terdakwa Irjen Teddy Minahasa pada persidangan kasus narkoba. /Antara/

CerdikIndonesia - Linda Pujiastuti menjadi saksi sidang kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa pada sidang, Senin 27 Februari 2023.

Linda mengaku memiliki hubungan khusus dan spesial dengan Teddy. Hal itu disampaikan Linda sebelum pengambilan sumpah saksi.

"Apakah ada hubungan keluarga dengan terdakwa?" tanya hakim Jon S.

Baca Juga: Resep Nasi Bakar Ayam Kemangi, Nikmat dan Wangi Jadi Satu

"Tidak ada Yang Mulia. Tapi, kami ada hubungan khusus dan spesial," jawab linda.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

Linda mengakui pada sidang bahwa, pekerjaan yang dilakukannya adalah membantu polisi sebagai informan.

Baca Juga: Abby Choi Seorang Influencer Hong Kong Dimutilasi oleh Mantan Suami, Kepalanya Ditemukan di Dalam Panci

"Tugas informan itu apa saja?" tanya hakim.

"Kalau ada barang mau masuk dari luar negeri, masuk Indonesia, itu saya infokan ke pori," jawab Linda.

Linda juga menceritakan kembali kronologi sabu 5kg yang ada di tangan terdakwa yaitu Teddy Minahasa. 

"Tanggal 2 Juni, saya ada wa terdakwa, saya ingin ikut bekerja kembali ke Brunei Darussalam untuk menawarkan keris pusaka Teddy, dijawab dengan terdakwa silahkan," ujar Linda.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Kembali Hattrick, Al Nassr 3-0 Damac FC Liga Pro Arab 2022/2023

Singkat cerita, Linda menjadi penyuplai sabu untuk Kasranto sebelum dijual. Anita Cepu mendapatkan Rp60 juta dari hasil penjualan satu kilogram sabu.

Narkoba yang dia jual berasal dari Polres Bukittinggi yang sudah ditukar dengan tawas. jumlah yang diambil sebanyak lima kilogram, itu selisih dari 41,4 kilogram hasil pengungkapan Polres Bukittinggi pada Mei 2022.

Hotman Paris sempat berdebat dengan Linda tentang pekerjaan yang dilakukan Linda. Hotman kebingungan antara membedakan informan dengan penjual sabu.

Baca Juga: Resep Olahan Ayam: Ayam Pepes Kemangi, Empuk dan Berempah

"Kalau anda mendapat komisi Rp 60 juta, itu termasuk informan atau informaniko?" tanya Hotman pada persidangan kepada saksi Linda.

"Keberatan saya yang mulia," jawab Linda.

"saya tidak mengerti itu upah atau apa. Pokoknya saya ambil Rp50 juta itu untuk keperluan saya ke Brunei," jawab Linda lagi ketika ditanyakan kembali oleh hakim.

***

Editor: Yuan Ifdhal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x