Kapan Eksekusi Mati Ferdy Sambo, Kejagung: Belum Bisa Dipastikan, Terdakwa Masih Bisa Ajukan Banding

- 17 Februari 2023, 08:15 WIB
Kapan eksekusi mati Ferdy Sambo, Kejagung beri jawaban.
Kapan eksekusi mati Ferdy Sambo, Kejagung beri jawaban. /

CERDIK INDONESIA - Usai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara mengenai jadwal eksekusi terdakwa Ferdy Sambo. Selanjutnya, jaksa yang akan bertindak sebagai eksekutor.

Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), mengatakan bahwa masih ada proses panjang sebelum eksekusi dilakukan. 

"Untuk putusan masih di PN kami tentu masih menunggu proses panjang. Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap, 14 hari mengajukan memori menyatakan banding," katanya kepada pewarta di Kejagung, Kamis, 16 Februari 2023.

Sementara itu, terkait putusan hakim yang lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa yang hanya memenjarakan Ferdy Sambo seumur hidup, dia menilai bukan suatu masalah. Hal itu mengingat, apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya dapat terbukti di meja hijau.

Baca Juga: Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo dan 20 Tahun Penjara untuk Putri Candrawathi, Samuel: Sudah Sesuai!

"Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal primer dalam dakwaan itu juga dibuktikan dalam vonis pengadilan yaitu pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana," ucap Fadil Zumhana.

"Jadi semuanya telah terbukti melakukan tindak pidana berencana. Itu yang kami hormati, kita hargai dan apresiasi," ujarnya menambahkan.

4 Terdakwa Ajukan Banding

Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keempat terdakwa itu adalah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Susan Rinjani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x