Permintaan Data Dokumen DIPA dan Hasil Skor PPK KIP Aceh Tengah, Warga Ajukan Surat Keberatan Informasi ke KIA

- 16 Februari 2023, 22:07 WIB
Warga Aceh Tengah, Waladan Yoga
Warga Aceh Tengah, Waladan Yoga /

CerdikIndonesia - Salah satu warga Takengon, Waladan Yoga mengajukan permintaan dokumen kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah dengan tujuan keperluan analisis data.

Namun, setelah 14 hari permintaan data tersebut tidak digubris oleh KIP Aceh Tengah, terhitung sampai hari ini, Kamis 16 Februari 2023.

Akhirnya, Waladan Yoga mengajukan surat keberatan kepada KIP Aceh Tengah dengan tembusan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Pusat di Jakarta, KIP Aceh di Banda Aceh dan Komisi Informasi Aceh di Banda Aceh.

Baca Juga: Anggota Kapolres Aceh Tengah Diduga Dikeroyok Oknum TNI Batalyon Bener Meriah, Berikut Kronologisnya

 

Waladan Yoga menjelaskan permintaan data sudah menempuh prosedur yang diatur dalam peraturan perundang undangan yang ada, salah satu instrumentnya adalah UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, selanjutnya instrument untuk menguji permohonan data adalah Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021.

Dilansir dari surat permintaan dokumen, disampaikan tujuan pengajuan data untuk keperluan analisis data dalam membuat kajian kebijakan untuk mendorong tata kelola yang baik

 

"Secara formal kita sudah masukan surat permohonan sesuai dengan ketentuan yang ada, harusnya KIP Aceh Tengah diwajibkan untuk menjawab atau memberikan data yang kami mohonkan, karena menurut aturan yang ada data yang kita mohonkan bukan data yang dikecualikan" ujar Waladan Aktivis Tanoh Gayo itu.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x