Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo dan 20 Tahun Penjara untuk Putri Candrawathi, Samuel: Sudah Sesuai!

- 14 Februari 2023, 19:52 WIB
Putri candrawati dan Ferdi Sambo
Putri candrawati dan Ferdi Sambo /

CERDIK INDONESIA - Hakim putuskan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dianggap sudah sesuai oleh orangtua almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Mereka merasa telah mendapatkan keadilan dari vonis tersebut.

“Merasa mendapat keadilan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas perpanjangan Tuhan bagi majelis hakim,” kata Samuel, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip dari PMJ News, Selasa, 14 Februari 2023.

Namun, Samuel mengatakan tidak ingin dirinya merasakan kepuasan atas vonis tersebut, hal itu karena ia tak ingin ada unsur dendam setelah peristiwa pembunuhan yang menimpa anaknya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Kurungan Penjara, Pengacara: Dia Akan Ajukan Banding!

Menurutnya, keputusan majelis hakim terkait vonis atas tersangka Ferdy Sambo dan istrinya itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu berdasar pada Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

“Itukan tertera di Pasal 340. Yang pertama hukuman mati, kedua seumur hidup, dan yang ketiga paling lama 20 tahun. Itu terapan dari Pasal 340,” jelas dia.

Sebelumnya, apresiasi terkait vonis mati mantan Kadiv Propam Polri yang diputuskan oleh majelis hakim juga datang dari Kejasaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa dirinya senang dengan putusan dari majelis hakim, di mana vonis yang diberikan lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni tuntutan pidana seumur hidup.

“Ya kalau kita beli 5 dikasih 10 gitu, kita kan senang,” ujar Ketut, Selasa.

Sementara itu, Komisioner dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti berharap vonis Ferdy Sambo dapat dijadikan efek jera bagi semua, sehingga tidak ada lagi peristiwa serupa di masa mendatang.

Halaman:

Editor: Susan Rinjani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x