Beberapa KPU Kabupaten/Kota di Indonesia mulai proses seleksi PPS hingga sudah ada yang melantiknya.
Dilansir dari bawaslu.go.id disampaikanlah besaran gaji sekretariat PPS KPU Kabupaten/Kota:
Baca Juga: Swab Positif Ketua KPU Tangsel Diumumkan Usai Pilkada, Komnas HAM Geram Karena Tidak Transparan
Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan
Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan
Sedangkan tugas dan kewenangan PPS sebagai berikut:
- Mengumumkan daftar sementara.
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilihan sementara.
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilihan sementara.
- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPUkabupaten/kota melalui PPK.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa.
- Mengumpulkan hasil perhitungan suara di seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- Menyampaikan hasil perhitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di walayah kerjanya.