Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Adapun persyaratan lainnya yakni pemohon sim haru mempersiapkan biaya untuk tes psikologi di lokasi sebesar Rp60.000.
Baca Juga: 5 Kebiasaan Unik Orang Indonesia Ketika Hujan, Nomor 2 dan 5 Sering Terjadi
Demi kenyamanan bersama, masyarakat juga dihimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan selama berada dilokasi gerai yang telah ditentukan.***