Cerdik Indonesia - Dalam mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat dengan layanan Samsat Keliling.
Dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, Jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling akan ditempatkan pada sejumlah tittik wilayah.
Layanan Samsat Keliling tersebut dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru: Kemenhub Lakukan Rekayasa Lalu Lintas, Berikut Penjelasannya
Untuk wilayah Depok, layanan Samsat Keliling dibagi dalam 2 wilayah, yakni:
- Depok : Halaman parkir Samsat Depok.
- Cinere : Halaman parkir Samsat Cinere.
Pastikan juga anda tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Persyaratan yang perlu dibawa meliputi KTP, BPKB, dan STNK Asli, beserta salinan fotokopinya masing-masing.
Samsat keliling hanya dapat melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk layanan perpanjangan STNK dan pergantian plat nomor kendaraan, masyarakat harus mendatangi langsung kantor Samsat.