Cerdik Indonesia - Dalam mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat dengan layanan Samsat Keliling.
Dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, Jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling akan ditempatkan pada sejumlah titik wilayah.
Layanan Samsat Keliling tersebut dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Piala AFF 2022: Alasan Laga Brunei vs Indonesia Diselenggarakan di Malaysia, Simak Penjelasannya
Untuk wilayah DKI Jakarta, layanan Samsat Keliling dibagi dalam 5 wilayah, yakni:
- Jakarta Pusat : Halaman parkir Samsat Jakpus dan Lap. Banteng Jakpus.
- Jakarta Utara : Halaman parkir Samsat dan Masjid Almusyawarah Kelapa Gading Jakut.
- Jakarta Barat : Mall Citraland Jakbar.
- Jakarta Selatan : Lapangan parkir Samsat Jaksel dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata Jaksel.
- Jakarta Timur : Lapangan Tenis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati.
Pastikan juga anda tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Baca Juga: Piala AFF 2022: Laga Brunei vs Indonesia Shin Tae-Yong Lakukan Rotasi Pemain, Berikut Penjelasannya
Persyaratan yang perlu dibawa meliputi KTP, BPKB, dan STNK Asli, beserta salinan fotokopinya masing-masing.
Samsat keliling hanya dapat melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk layanan perpanjangan STNK dan pergantian plat nomor kendaraan, masyarakat harus mendatangi langsung kantor Samsat.