CerdikIndonesia - Simak informasi tata cara dan syarat daftar Sekolah Kedinasan Badan Pusat Statistik (BPS) Politeknik Statistika STIS (Sekolah Tinggi Ilmu Statistik) periode 2022/2023.
Sekolah kedinasan BPS STIS merupakan sekolah yang akan langsung menjadi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) BPS di seluruh Indonesia.
Apabila kalian lolos di sekolah kedinasan BPS STIS kemudian bisa kuliah dengan baik, kalian akan ditempatkan sebagai PNS BPS diwilayah Indonesia mulai dari Provinsi sampai Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Asyik Nongkrong, Anak Sekolah di Bogor Diserang Menggunakan Celurit
Berikut ini syarat sekolah kedinasan BPS STIS:
1. Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba.
2. Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri.
3. Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA Peminatan MIPA/IPS atau SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika.
4. Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 sampai dengan 100) atau 3,20 (skala 1,00 sampai dengan. 4,00) pada Ijazah atau nilai raport semester gasal kelas 12.
5. Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2022.
6. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS.
7. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.
8. Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS.
9. Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS.
seBaca Juga: Profil dan Biodata Julianto Eka Putra yang Dicap Predator Seksual, Motivator dan Pendiri Sekolah SPI
10. Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan di Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai pilihan formasi provinsi pada saat pendaftaran di seluruh wilayah Indonesia sampai tingkat Kabupaten/Kota.
11. Tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja Eselon II di lingkungan BPS maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak terhitung mulai tanggal PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.
***