Pelajari Tentang SIM dan Jenis-Jenis SIM, serta Pahami Syarat pembuatannya

- 22 Desember 2022, 21:45 WIB
Daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. (Foto: Dok. Istimewa/TribrataNews)
Daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. (Foto: Dok. Istimewa/TribrataNews) /

CERDIK INDONESIA - SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dalam mendapatkannya terlebih dahulu memperlihatkan syarat usia dalam membuat SIM, Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun. SIM C1 minimal berusia 18 tahun.

Tak sedikit orang kurang mengetahui mengenai prosedur dan biaya pembuatan SIM. Bahkan, sebagian banyak orang yang menggunakan cara cepat untuk “nembak” SIM.

Baca Juga: Prediksi Skor Bhanyangkara FC vs Arema FC BRI Liga 1, Siapa yang Unggul?

Nembak SIM adalah cara yang dilakukan oleh masyarakat untuk dengan mudah mendapatkan SIM dengan biaya yang lebih.

Biasanya pemohon akan membayar sejumlah uang yang ditentukan oleh oknum Kepolisian. Cara ini dinilai menjadi jalan pintas dengan mudah mendapatkan SIM.

SIM A

SIM ini merupakan SIM yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi mobil. SIM A ini diklasifikan untuk kendaraan roda empat dengan beban maksimal di angka 3.500 kg. SIM ini menjadi legalitas saat mengendarai mobil di Indonesia.

Baca Juga: Prediksi Skor PSS Sleman vs Persija Jakarta BRI Liga 1, Siapa yang Unggul?

Halaman:

Editor: Susan Rinjani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x