Pelajari Tentang SIM dan Jenis-Jenis SIM, serta Pahami Syarat pembuatannya

- 22 Desember 2022, 21:45 WIB
Daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. (Foto: Dok. Istimewa/TribrataNews)
Daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. (Foto: Dok. Istimewa/TribrataNews) /

Sedangkan SIM B2 dibutuhkan untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor berupa alat berat, kendaraan penarik dan menarik kereta dengan tempelan. Salah satu contohnya adalah truk container atau truk gandeng.

SIM D

Sedangkan SIM yang satu ini dibutuhkan bagi kaum difabel (penyandang disabilitas) yang ingin mengendarai kendaraan bermotor.

Pemerintah memberikan kemudahan bagi kaum difabel agar dapat mengendarai kendaraan bermotor secara mandiri, namun tetap harus memiliki SIM sebagai legalitas berkendara di jalan raya.

Baca Juga: Perjodohan Bupati Tuban dengan Happy Asmara, Hubungan yang banyak dibicarakan Netizen di Media Sosial

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan yang setara SIM C sedangkan SIM D1 buat mengemudikan kendaraan setara SIM A.

Syarat yang Harus Disiapkan

Sebelum mendatangi Satpas pembuatan SIM, sebaiknya terlebih dahulu menyiapkan berkas-berkas yang akan dijadikan syarat dalam pembuatan SIM. Berikut berkas-berkasnya:

  • Fotokopi sebanyak 2 lembar
  • Surat keterangan sehat dari dokter di Puskesmas / pihak Satpas
  • Mengisi formulir dan keterangan lulus tes psikologi di Satpas
  • Menyerahkan kelengkapan dokumen yang diperlukan
  • Verifikasi sidik jari dan melaksanakan foto serta tanda tangan di Satpas

Biaya Pembuatan Nembak SIM

Istilah SIM nembak diartikan sebagai SIM yang dibuat tidak mengikuti prosedur yang seharusnya melainkan mengandalkan calo untuk mempercepat proses pembuatannya. Dengan kata lain, SIM nembak memangkas tahapan penerbitan SIM menjadi lebih singkat.

Halaman:

Editor: Susan Rinjani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah