Sedangkan SIM B2 dibutuhkan untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor berupa alat berat, kendaraan penarik dan menarik kereta dengan tempelan. Salah satu contohnya adalah truk container atau truk gandeng.
SIM D
Sedangkan SIM yang satu ini dibutuhkan bagi kaum difabel (penyandang disabilitas) yang ingin mengendarai kendaraan bermotor.
Pemerintah memberikan kemudahan bagi kaum difabel agar dapat mengendarai kendaraan bermotor secara mandiri, namun tetap harus memiliki SIM sebagai legalitas berkendara di jalan raya.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan yang setara SIM C sedangkan SIM D1 buat mengemudikan kendaraan setara SIM A.
Syarat yang Harus Disiapkan
Sebelum mendatangi Satpas pembuatan SIM, sebaiknya terlebih dahulu menyiapkan berkas-berkas yang akan dijadikan syarat dalam pembuatan SIM. Berikut berkas-berkasnya:
- Fotokopi sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan sehat dari dokter di Puskesmas / pihak Satpas
- Mengisi formulir dan keterangan lulus tes psikologi di Satpas
- Menyerahkan kelengkapan dokumen yang diperlukan
- Verifikasi sidik jari dan melaksanakan foto serta tanda tangan di Satpas
Biaya Pembuatan Nembak SIM
Istilah SIM nembak diartikan sebagai SIM yang dibuat tidak mengikuti prosedur yang seharusnya melainkan mengandalkan calo untuk mempercepat proses pembuatannya. Dengan kata lain, SIM nembak memangkas tahapan penerbitan SIM menjadi lebih singkat.