Pelajari Tentang SIM dan Jenis-Jenis SIM, serta Pahami Syarat pembuatannya

- 22 Desember 2022, 21:45 WIB
Daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. (Foto: Dok. Istimewa/TribrataNews)
Daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. (Foto: Dok. Istimewa/TribrataNews) /

Untuk membuat SIM A, harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 120.000. Kemudian, ada biaya lain seperti asuransi sebesar Rp 30.000 serta pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 175.000

SIM C

SIM C merupakan SIM yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan roda dua atau sepeda motor. Setiap pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM ini pada saat berkendara dimanapun dan kapanpun.

Jika tak memiliki SIM, itu artinya kamu telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Baca Juga: Prediksi Skor PSS Sleman vs Persija Jakarta BRI Liga 1, Siapa yang Unggul?

Lalu untuk membuat SIM C, CI, dan CII biaya yang akan dikeluarkan pemohon lebih murah, yakni Rp 187.500. Terakhir untuk SIM D dan DI, biaya yang diperlukan adalah Rp 137.500

Sekarang, bikin SIM ternyata bisa pakai motor sendiri. Hal ini dilakukan karena masih banyaknya pemohon SIM yang gagal saat mengikuti uji praktik kendaraan.

SIM B

SIM yang satu ini memiliki dua klasifikasi. Yang pertama adalah SIM B1 dan yang kedua adalah SIM B2. SIM B1 dibutuhkan oleh pengemudi kendaraan dengan beban lebih dari 3.500 kg.

Baca Juga: Prediksi Skor Madura United vs RANS Nusantara FC BRI Liga 1, Siapa yang Unggul?

Halaman:

Editor: Susan Rinjani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah