Untuk nikah, dianjurkan kepada calon suami untuk menyediakan mahar. Berapa besaran mahar yang dianjurkan dalam islam? simak disini:
Menurut anjuran Islam, disampaikan bahwa mahar akan diberikan kepada perempuan sebagai syarat pernikaha.
Dalam Surat An-Nisa ayat 4 yang menyatakan sebagai berikut:
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”.
Berdasarkan Surat An-Nisa ayat 20, bila mahar digunakan oleh suami, hal itu dapat menjadi dusta dan dosa.
***