Syarat, Rukun dan Besaran Mahar Pernikahan Menurut Islam: Sah Secara Agama dan Peraturan Negara Indonesia

- 12 Desember 2022, 22:35 WIB
Hadiah pernikahan sekaligus kenang-kenangan dari IU untuk Jiyeon T-ARA.
Hadiah pernikahan sekaligus kenang-kenangan dari IU untuk Jiyeon T-ARA. /(Twitter @kbizoom)

Untuk nikah, dianjurkan kepada calon suami untuk menyediakan mahar. Berapa besaran mahar yang dianjurkan dalam islam? simak disini:

Menurut anjuran Islam, disampaikan bahwa mahar akan diberikan kepada perempuan sebagai syarat pernikaha.

Dalam Surat An-Nisa ayat 4 yang menyatakan sebagai berikut:

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”.

Berdasarkan Surat An-Nisa ayat 20, bila mahar digunakan oleh suami, hal itu dapat menjadi dusta dan dosa.

***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah