Syarat, Rukun dan Besaran Mahar Pernikahan Menurut Islam: Sah Secara Agama dan Peraturan Negara Indonesia

- 12 Desember 2022, 22:35 WIB
Hadiah pernikahan sekaligus kenang-kenangan dari IU untuk Jiyeon T-ARA.
Hadiah pernikahan sekaligus kenang-kenangan dari IU untuk Jiyeon T-ARA. /(Twitter @kbizoom)

CerdikIndonesia - Nikah merupakan ibadah yang dianjurkan dalam islam. Berikut ini syarat, rukun dan mahar menurut islam.

Kalian yang sedang mempersiapkan pernikahan harus membaca beberapa syarat dan rukun terlebih dahulu.

Tak hanya syarat dan rukun, namun nikah dianjutkan untuk menyiapkan mahar menurut islam.

Baca Juga: Hukum Suami Minum ASI Istrinya dalam Islam, Apakah Boleh?

 

Berdasarkan penelusuran cerdikindonesia.com, adapun hukum nikah adalah sunah bagi seseorang yang memang sudah mampu untuk melaksanakannya sebagaimana.

Berikut ini syarat nikah:

1. Calon Suami

- Bukan mahram calon istri.
- Atas keinginan diri sendiri dan tidak dalam paksaan pihak mana pun.
- Orangnya jelas sesuai ajaran agama.
- Tidak sedang dalam masa ihram haji.

Baca Juga: Maulid Nabi Muhammad SAW, Berikut Amalan Sunnah yang Dianjurkan Dilaksanakan Umat Islam, Simak Penjelasannya!


2. Calon Istri

- Tidak memiliki suami lain.
- Bukan mahram calon suami.
- Tidak sedang dalam masa iddah.
- Atas keinginan diri sendiri dan tidak dalam paksaan pihak mana pun.
- Orangnya jelas sesuai ajaran agama.
- Tidak sedang dalam masa ihram haji.

Sedangkan dalam pelaksanaan nikah tersebut, si calon suami dan istri harus menyelesaikan rukunnya.

Baca Juga: SINOPSIS Twenty Five Twenty One Episode 15, SEDIH! Yi Jin Ditinggal Nikah Gara-Gara Pria Ini!

Berikut ini rukun nikah:

1. Calon suami laki-laki.

2. Calon istri perempuan.

3. Wali nikah perempuan.

4. Saksi nikah 

5. Ijab dan Qabul.

Untuk nikah, dianjurkan kepada calon suami untuk menyediakan mahar. Berapa besaran mahar yang dianjurkan dalam islam? simak disini:

Menurut anjuran Islam, disampaikan bahwa mahar akan diberikan kepada perempuan sebagai syarat pernikaha.

Dalam Surat An-Nisa ayat 4 yang menyatakan sebagai berikut:

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”.

Berdasarkan Surat An-Nisa ayat 20, bila mahar digunakan oleh suami, hal itu dapat menjadi dusta dan dosa.

***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah