Syarat, Rukun dan Besaran Mahar Pernikahan Menurut Islam: Sah Secara Agama dan Peraturan Negara Indonesia

- 12 Desember 2022, 22:35 WIB
Hadiah pernikahan sekaligus kenang-kenangan dari IU untuk Jiyeon T-ARA.
Hadiah pernikahan sekaligus kenang-kenangan dari IU untuk Jiyeon T-ARA. /(Twitter @kbizoom)

CerdikIndonesia - Nikah merupakan ibadah yang dianjurkan dalam islam. Berikut ini syarat, rukun dan mahar menurut islam.

Kalian yang sedang mempersiapkan pernikahan harus membaca beberapa syarat dan rukun terlebih dahulu.

Tak hanya syarat dan rukun, namun nikah dianjutkan untuk menyiapkan mahar menurut islam.

Baca Juga: Hukum Suami Minum ASI Istrinya dalam Islam, Apakah Boleh?

 

Berdasarkan penelusuran cerdikindonesia.com, adapun hukum nikah adalah sunah bagi seseorang yang memang sudah mampu untuk melaksanakannya sebagaimana.

Berikut ini syarat nikah:

1. Calon Suami

- Bukan mahram calon istri.
- Atas keinginan diri sendiri dan tidak dalam paksaan pihak mana pun.
- Orangnya jelas sesuai ajaran agama.
- Tidak sedang dalam masa ihram haji.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x