Syarat, Rukun dan Besaran Mahar Pernikahan Menurut Islam: Sah Secara Agama dan Peraturan Negara Indonesia

- 12 Desember 2022, 22:35 WIB
Hadiah pernikahan sekaligus kenang-kenangan dari IU untuk Jiyeon T-ARA.
Hadiah pernikahan sekaligus kenang-kenangan dari IU untuk Jiyeon T-ARA. /(Twitter @kbizoom)

Baca Juga: Maulid Nabi Muhammad SAW, Berikut Amalan Sunnah yang Dianjurkan Dilaksanakan Umat Islam, Simak Penjelasannya!


2. Calon Istri

- Tidak memiliki suami lain.
- Bukan mahram calon suami.
- Tidak sedang dalam masa iddah.
- Atas keinginan diri sendiri dan tidak dalam paksaan pihak mana pun.
- Orangnya jelas sesuai ajaran agama.
- Tidak sedang dalam masa ihram haji.

Sedangkan dalam pelaksanaan nikah tersebut, si calon suami dan istri harus menyelesaikan rukunnya.

Baca Juga: SINOPSIS Twenty Five Twenty One Episode 15, SEDIH! Yi Jin Ditinggal Nikah Gara-Gara Pria Ini!

Berikut ini rukun nikah:

1. Calon suami laki-laki.

2. Calon istri perempuan.

3. Wali nikah perempuan.

4. Saksi nikah 

5. Ijab dan Qabul.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah