2. Calon Istri
- Tidak memiliki suami lain.
- Bukan mahram calon suami.
- Tidak sedang dalam masa iddah.
- Atas keinginan diri sendiri dan tidak dalam paksaan pihak mana pun.
- Orangnya jelas sesuai ajaran agama.
- Tidak sedang dalam masa ihram haji.
Sedangkan dalam pelaksanaan nikah tersebut, si calon suami dan istri harus menyelesaikan rukunnya.
Baca Juga: SINOPSIS Twenty Five Twenty One Episode 15, SEDIH! Yi Jin Ditinggal Nikah Gara-Gara Pria Ini!
Berikut ini rukun nikah:
1. Calon suami laki-laki.
2. Calon istri perempuan.
3. Wali nikah perempuan.
4. Saksi nikah
5. Ijab dan Qabul.