CERDIK INDONESIA - Membuat temannya meninggal, dua santri Pesantren Al Ikhlash Desa Jambar, Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menetapkan dua santri tersebut sebagai tersangka karena telah menganiaya temannya hingga tewas yaitu Dwi Valentino Nugroho (15).
Santri yang bernama Dwi Valentino Nugroho meninggal dunia di Pondok Pesantren pada Minggu, 20 November 2022. Sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Miris! 8 Murid SD di Cabuli Gurunya, Pelaku Menjanjikan Imbalan ke Korban
Baca Juga: Lirik Lagu Arjuna - Dewa 19, Sedang Viral di Tiktok
Menurut Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi Dhany Aryanda, melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi M. Hafid Firmansyah, dari hasil pemeriksaan, kedua santri dinyatakan telah memenuhi unsur tindak pidana karena telah menyebabkan temannya tewas.
Kedua santri tersebut tidak ditahan meskipun jadi tersangka, lantaran keduanya masih dibawah umur.
Baca Juga: Mendekati Penetapan Upah Minimum 2023, Ratusan Ribu Buruh di Jawa Barat Terkena PHK
“Dua santri kini kami tetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak dilakukan penahanan lantaran statusnya masih anak. Mereka dalam pengawasan kepolisian,” kata Dhany Aryanda.