Miris! Dua Santri Diduga Melakukan Penganiayaan, Polisi Tetapkan Sebagai Tersangka

- 23 November 2022, 17:22 WIB
Dua Santri Diduga Melakukan Penganiayaan
Dua Santri Diduga Melakukan Penganiayaan /Pixabay/

CERDIK INDONESIA - Membuat temannya meninggal, dua santri Pesantren Al Ikhlash Desa Jambar, Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menetapkan dua santri tersebut sebagai tersangka karena telah menganiaya temannya hingga tewas yaitu Dwi Valentino Nugroho (15).

Santri yang bernama Dwi Valentino Nugroho meninggal dunia di Pondok Pesantren pada Minggu, 20 November 2022. Sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Miris! 8 Murid SD di Cabuli Gurunya, Pelaku Menjanjikan Imbalan ke Korban

Baca Juga: Lirik Lagu Arjuna - Dewa 19, Sedang Viral di Tiktok

Menurut Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi Dhany Aryanda, melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi M. Hafid Firmansyah, dari hasil pemeriksaan, kedua santri dinyatakan telah memenuhi unsur tindak pidana karena telah menyebabkan temannya tewas.

Kedua santri tersebut tidak ditahan meskipun jadi tersangka, lantaran keduanya masih dibawah umur.

Baca Juga: Mendekati Penetapan Upah Minimum 2023, Ratusan Ribu Buruh di Jawa Barat Terkena PHK

“Dua santri kini kami tetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak dilakukan penahanan lantaran statusnya masih anak. Mereka dalam pengawasan kepolisian,” kata Dhany Aryanda.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x