Selanjutnya, pembangunan kereta api itu dibangun oleh perusahaan kereta api punya Belanda yang bernama Staat Spoorwagen Verenigde Spoorwegbedrijf yang pada 1918 membangun jembatan rel kereta penghubung Rancaekek-Tanjungsari.
Disaat pembangunan itu, ada nama jembatan yang bernama Jembatan Cikuda atau sering disebut Jembatan Cincin berperan menunjang kelancaran distribusi hasil kebun dan transportasi masyarakat.
Karena ramainya masyarakat yang tinggal di Jatinangor, maka tanah perkebunan Jatinangor itu dinasionalisasikan menjadi milik Pemerintah Daerah (Pemda) Sumedang.
Menurut Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 593/3590/1987, kawasan seluas 3.285,5 hektar itu dibagi menjadi 7 wilayah peruntukkan.
***