"Hari ini aksi pemanasan buruh menjelang penetapan UMK 2023. Kita minta dukungan DPRD Kota Cimahi agar merekomendasikan UMK naik 30 persen untuk tahun 2023," ujarnya.
Menurut Asep, perhitungan kenaikan UMK sebesar 30 persen dilihat dari kenaikan inflasi daerah.
"Adanya disparitas harga pangan setelah kenaikan harga BBM, ditambah kenaikan harga BBM membuat buruh terjebak pada turunnya daya beli," katanya.
Sesuai surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.731-Kesra/2021 tentang UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, UMK Cimahi tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.272.668,50 naik sekitar 0,95 persen dari tahun 2021 yang mencapai Rp3.241.919.
"Besaran kenaikan UMK sekitar Rp600.000 lebih, bahkan sebetulnya UMK Cimahi bisa sampai Rp4,5 juta. Kan pada PP 36 besaran UMK bisa dinegosiasi dengan ambang batas bawah dan atas. Kenapa tidak ditetapkan pada batas maksimal besaran upah," tuturnya.
Perwakilan buruh beraudiensi dengan jajaran DPRD Kota Cimahi. Anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi Kania Intan Puspita mengatakan, DPRD Kota Cimahi mendukung penuh perjuangan buruh dan akan memfasilitasi dalam penyampaian aspirasi.***