“Jikapun ada urgensi, itupun harus mendapatkan ijin tertulis dari Gubernur,” lanjutnya.
Kang Emil dengan cepat memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) untuk segera menelaah kasus yang terjadi di SMAN 3 Bekasi dan diperintahkan untuk mensanksi jika ada pelanggaran.
Baca Juga: Dua Sekolah di OKU Timur Undang Guru Penggerak Tubaba Cerdas Sebagai Pemateri
“Saya sudah mengirimkan Kadisdik untuk menelusuri pungutan diatas, dan segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan,” tuturnya.
Dia juga mengajak masyarakat Jabar untuk melapor kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat jika ada kejadian serupa kepada sekolah-sekolah negeri.
“Jika ada praktik keliru yang sama di sekolah-sekolah menengah negeri lainnya, segera dilapori kepada kami atau @disdikjabar (Dinas Pendidikan Jawa Barat). Hatur nuhun,” pungkasnya.***