Cerdik Indonesia - Berdasarkan informasi dari akun twitter @TMCPoldaMetro, layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), telah dibuka oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan digelar disejumlah titik wilayah di Jakarta.
Layanan perpanjangan SIM tersebut tersedia mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Wilayah tersebut meliputi:
1. Jaktim : Mall Grand Cakung.
2. Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland.
4. Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Dokumen persyaratan yang perlu dibawa meliputi KTP asli dan SIM asli beserta salinan fotokopi, kemudian mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bandung Kembali Naik, Konser dan Kegiatan Publik akan Kembali Dibatasi
Layanan perpanjangan SIM ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.