Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, dapat melakukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sejumlah Rp80.000, dan untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya sejumlah Rp75.000. Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Demi kenyamanan bersama, masyarakat juga dihimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan selama berada dilokasi gerai yang telah ditentukan.***