Lokasi dan Jadwal Layanan Perpanjangan SIM Wilayah Jakarta 16 November 2022

- 16 November 2022, 10:56 WIB
Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi (SIM). /Kabar Priangan/

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, dapat melakukan  permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sejumlah Rp80.000, dan untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya sejumlah Rp75.000. Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Rabu 16 November 2022: Ada Buyung Upik, Karena Aku Sayang dan Preman Pensiun 7

Demi kenyamanan bersama, masyarakat juga dihimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan selama berada dilokasi gerai yang telah ditentukan.***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x