Cerdik Indonesia - Berdasarkan informasi dari akun twitter @TMCPoldaMetro, layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), telah dibuka oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan digelar disejumlah titik wilayah di Jakarta.
Layanan perpanjangan SIM tersebut tersedia mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Wilayah tersebut meliputi:
1. Jaktim : Mall Grand Cakung.
2. Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland.
4. Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Dokumen persyaratan yang perlu dibawa meliputi KTP asli dan SIM asli beserta salinan fotokopi, kemudian mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bandung Kembali Naik, Konser dan Kegiatan Publik akan Kembali Dibatasi
Layanan perpanjangan SIM ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, dapat melakukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sejumlah Rp80.000, dan untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya sejumlah Rp75.000. Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Demi kenyamanan bersama, masyarakat juga dihimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan selama berada dilokasi gerai yang telah ditentukan.***