Lokasi dan Jadwal Layanan Perpanjangan SIM Wilayah Jakarta 16 November 2022

- 16 November 2022, 10:56 WIB
Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi (SIM). /Kabar Priangan/

Cerdik Indonesia - Berdasarkan informasi dari akun twitter @TMCPoldaMetro, layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), telah dibuka oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan digelar disejumlah titik wilayah di Jakarta.

Layanan perpanjangan SIM tersebut tersedia mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Wilayah tersebut meliputi:

1. Jaktim : Mall Grand Cakung.

2. Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.

3. Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland.

4. Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Dokumen persyaratan yang perlu dibawa meliputi KTP asli dan SIM asli beserta salinan fotokopi, kemudian mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bandung Kembali Naik, Konser dan Kegiatan Publik akan Kembali Dibatasi

Layanan perpanjangan SIM ini hanya melayani  perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, dapat melakukan  permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sejumlah Rp80.000, dan untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya sejumlah Rp75.000. Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Rabu 16 November 2022: Ada Buyung Upik, Karena Aku Sayang dan Preman Pensiun 7

Demi kenyamanan bersama, masyarakat juga dihimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan selama berada dilokasi gerai yang telah ditentukan.***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x