Selebgram Makassar dan Mucikari Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online Bertarif 2 Juta

- 14 November 2022, 22:18 WIB
Selebgram Makassar dan Mucikari Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online Bertarif 2 Juta
Selebgram Makassar dan Mucikari Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online Bertarif 2 Juta /suara ternate/

CERDIKINDONESIA - Selebgram Makassar dan Mucikari Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online Bertarif 2 Juta.

Polda Sulawesi Selatan berhasil menciduk dua selebgram sekaligus mucikari di Makassar, karena diduga teribat kasus Prostutusi Online.

Berdasarkan pengakuan mucikari, kedua selebgram Makassar itu memang sudah beberapa kali melakukan tindak prostitusi online dengan tarif Rp 2 juta.

Akhirnya, Polisi telah menangkap dua selebgram Makassar dan mucikari terkait kasus prostitusi tersebut di sebuah Hotel di Jln Sultan Hasanuddin Kec. Ujung Pandang Kota Makassar, pada Jumat 11 November 2022 sekira pukul 22.25 Wita.

Baca Juga: MENGENASKAN! Tragedi Pesta Halloween Itaewon Berujung Maut, 151 Orang Tewas dan 355 Laporan Orang Hilang

Penangkapan kedua selebgram yang memiliki banyak pengikut di akun media sosialnya itu dilakukan saat Resmob Polda Sulsel menggelar operasi pakat Lipu 2022.

Dua selebgaram itu berinisial DN (23) dan PI (20). Selain mengamankan keduanya, Polisi juga menangkap dua mucikari bernisial IS (25) dan F (32). Kedua mucikari ini mencari pelanggan untuk untuk dua selebgram tersebut.

Polisi mengungkap dari hasil interogasi mucikari, tarif keduanya sekitar Rp 2 juta untuk sekali ngamar atau kencan.

Kanit Resmob Polda Sulawesi Selatan, Kompol Dharma Negara menuturkan, anggota berhasil mengidentifikasi keberadaan selebgram dan mucikarinya, di sebuah Hotel Kota Makassar.

Baik DN maupun PI diketahui difasilitasi oleh IS untuk bertemu dengan calon pelanggannya dengan menghubungi F.

Lalu memasang tarif sebesar Rp2 juta, dengan pembagian F mendapatkan upah senilai Rp 200 ribu.

Pelaku dan korban yang berhasil diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke posko dan barang bukti seperti.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Terjemahan Rungkad - Happy Asmara feat Bintang Fortuna, yang Trending YouTube

Barang bukti yang disita diantaranya satu Hp Merk Xiaomi Redmi A 10 Warna Grey.

Satu HP Merk Vivo Warna Biru, dan satu HP Merk Iphone 11 Pro Wama Grey. Serta satu buah Hp Merk Vivo Warna.

Semua barang bukti itu diserahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum guna Penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi, IS mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana perdagangan orang, dengan cara memasarkan DN dan Pl kepada pelanggan.

"IS menerima calon pelanggannya menggunakan aplikasi Whats App dengan mematok tarif sebesar Rp 2 juta," tutur Kompol Dharma.

Lanjut Kompol Dharma, IS menerangkan, dia menelfon F untuk mempertemukan calon pelanggannya kepada DN karena dia masih ada pekerjaan.

"F memasang tarif sebesar Rp2 juta tanpa sepengetahuan DN," lanjutnya.

Baca Juga: Sinopsis Film ARGANTARA , yang Dibintangi oleh Natasha Wilona dan Aliando Syarief, Akan Segera Tayang

Adapun kedua korban mengaku tidak mengetahui berapa tarif yang ditetapkan oleh F untuk melayani calon pelanggannya.

Menindaklanjuti kasus tersebut, petugas melakukan penyelidikan terkait perempuan-perempuan yang telah diperdagangkan IS.*** (Nida H)

Baca Juga: Cara Ikut Meet and Greet Song Joong Ki di Jakarta Gratis, Catat Tanggal dan Lokasinya!

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x