Syarat Mudah! Berikut Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah untuk Nonton TV Siaran Digital

- 3 November 2022, 14:50 WIB
Tidak semua Set Top Box (STB) bisa menangkap siaran TV digital di Indonesia, jangan sampai salah beli.
Tidak semua Set Top Box (STB) bisa menangkap siaran TV digital di Indonesia, jangan sampai salah beli. /siarandigital.kominfo.go.id/

CERDIK INDONESIA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan cara untuk mendapatkan Set Top Box gratis setelah siaran Televisi analog resmi dihapus menggantikan siaran Televisi digital.

Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa Televisi siaran analog telah dinonaktifkan sejak Rabu, 2 November, 2022 pukul 00.00.

Hal tersebut membuat masyarakat yang belum memiliki TV yang mendukung siaran digital tidak bisa menonton siaran TV lagi.

Baca Juga: Chico Aura Wardoyo vs Jonatan Christie Babak 16 Besar Hari Ini: JADWAL DAN LINK Nonton Hylo Open 2022

Namun jangan khawatir bagi kalian yang belum memiliki TV untuk mendukung siaran  digital, karena pemerintah melalui Kemkominfo akan membagikan Set Top Box secara gratis.

Set Top Box merupakan alat bantu untuk menonton siaran digital di perangkat TV yang belum memiliki teknologi siaran digital.

Kemkominfo juga akan memberikan STB untuk TV analog secara gratis. Sehingga memudahkan masyarakat yang ingin mendapatkan STB.

Baca Juga: Kemkominfo Tutup Akses Televisi Analog Mulai 2 November, Berikut Perbedaan Antara TV Analog dan TV Digital

Adapun sejumlah syarat agar masyarakat mendapatkan STB secara gratis, yakni:

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x