CERDIK INDONESIA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan cara untuk mendapatkan Set Top Box gratis setelah siaran Televisi analog resmi dihapus menggantikan siaran Televisi digital.
Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa Televisi siaran analog telah dinonaktifkan sejak Rabu, 2 November, 2022 pukul 00.00.
Hal tersebut membuat masyarakat yang belum memiliki TV yang mendukung siaran digital tidak bisa menonton siaran TV lagi.
Namun jangan khawatir bagi kalian yang belum memiliki TV untuk mendukung siaran digital, karena pemerintah melalui Kemkominfo akan membagikan Set Top Box secara gratis.
Set Top Box merupakan alat bantu untuk menonton siaran digital di perangkat TV yang belum memiliki teknologi siaran digital.
Kemkominfo juga akan memberikan STB untuk TV analog secara gratis. Sehingga memudahkan masyarakat yang ingin mendapatkan STB.
Adapun sejumlah syarat agar masyarakat mendapatkan STB secara gratis, yakni: