Kemkominfo Tutup Akses Televisi Analog Mulai 2 November, Berikut Perbedaan Antara TV Analog dan TV Digital

- 31 Agustus 2022, 07:35 WIB
Seorang warga tengah di beripenjuk cara mengetahui TV analog atau sudah TV digital oleh petugas
Seorang warga tengah di beripenjuk cara mengetahui TV analog atau sudah TV digital oleh petugas /siarandigital.kominfo.go.id/

CERDIK INDONESIA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pastikan Indonesia akan mengakhiri siaran TV Analog paling lambat tanggal 2 November 2022 dan akan mengganti dengan siaran TV Digital.

TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) berakhir sesuai ketentuan undang-undang.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti menjelaskan, ASO dilakukan mengacu pada pasal-pasal dalam Undang-undang Cipta Kerja yaitu UU No 11 Tahun 2020.

Di dalam Undang-undang itu disebutkan bahwa paling lambat dua tahun Indonesia harus menghentikan TV Analog.

"Jadi, Indonesia mengakhiri siaran TV analog paling lambat tanggal 2 November 2022 ini," kata Niken ditemui disela kegiatan 4th Digital Economy Working Group (DEWG) Presidensi G20 Indonesia di Nusa Dua, Bali, Selasa, 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Khasiat Mandi Air Dingin di Pagi Hari: Bikin Sehat dan Kulit Awet Muda

"Kenapa Indonesia harus ASO? Pertama, untuk kepentingan masyarakat akan mendapatkan siaran lebih bersih gambarnya, jernih suaranya dan canggih teknologinya. Lebih dari itu ASO adalah untuk efisiensi frekuensi," jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya migrasi TV Digital ini, daerah-daerah di Indonesia yang selama ini memiliki blank spot signal, nantinya bisa dibangun Infrastruktur pendukung untuk mendapatkan akses internet yang bagus.

"Disamping itu, juga untuk perkembangan 5G. Dengan adanya 5G internet kercepatan tinggi sehingga layanan telekomunikasi untuk Indonesia semakin meningkat. Diharapkan kebijakan itu untuk meningkatkan digital economy," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x