Berikut Daftar Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Menurut BPOM, Apakah Ada Bisolvon, OBH, dan Ambroxol?

- 28 Oktober 2022, 15:42 WIB
Polisi dan Sudin Kesehatan Kota Bekasi melakukan pengawasan peredaran obat sirup. (Foto: PMJ News)
Polisi dan Sudin Kesehatan Kota Bekasi melakukan pengawasan peredaran obat sirup. (Foto: PMJ News) /

CERDIK INDONESIA - Beredarnya obat sirup (sirop) yang mengandung bahan berbahaya dewasa ini membuat banyak masyarakat resah. Oleh karena itu, simak daftar obat sirup yang aman dikonsumsi disini.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengeluarkan daftar 65 obat sirup yang aman dikonsumsi.

Seluruh 65 obat ini tidak menggunakan empat zat pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Baca Juga: Waspada! Berikut Daftar Obat Sirup yang Berbahaya Bagi Anak Menurut BPOM

"Dari penelusuran tersebut, diperoleh data tambahan 65 sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin atau gliserol. Sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai," ujar Kepala BPOM Penny Lukito pada Kamis, 27 Oktober, 2022.

Diketahui, 65 daftar obat-obatan tersebut tidak rentan tercemar oleh zat berbahaya yakni Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Adapun 65 daftar obat sirup yang kini aman dikonsumsi menurut rilis BPOM sebagai berikut :

1. Ambroxol (obat batuk) Pemilik izin edar: Erlangga Edi Laboratories

2. Bisolvon (obat batuk) Pemilik izin edar: Aventis Pharma

3. Cataflam (obat radang) Pemilik izin edar: Novartis Indonesia

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x