APLIKASI yang Menyediakan Pinjol Terdaftar di OJK:Cukup Isi NIK KTP Langsung Dapat Rp500 Ribu sampai Rp50 Juta

- 12 Oktober 2022, 22:17 WIB
Bagaimana cara hapus data pinjaman online atau pinjol Galbay, ini caranya.*
Bagaimana cara hapus data pinjaman online atau pinjol Galbay, ini caranya.* /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

CerdikIndonesia - Berikut daftar Pinjol (Pinjaman Online) yang prosesnya cepat dan diawasi oleh OJK.

Pinjaman Online atau sering disebut Pinjol memberikan dan memudahkan pinjaman uang secara online.

Kalian cuma cukup mengisi data diaplikasi tersebut langsung cair.

Baca Juga: WASPADA! Kenali 7 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Meresahkan, Berikut Penjelasan OJK Terkait Pinjol ini

 

Aplikasi Pinjol disebut sebagai perkembangan fintech dibidang keuangan. Berikut ini aplikasi pijol yang terdaftar OJK.

Apabila sudah terdaftar OJK, maka itu legal secara pemerintah. Jangan sampai ditipu oleh aplikasi pinjol ilegal.

 

Berikut ini aplikasi Pinjol yang sudah diawasi oleh OJK:

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x