Pelaporan ini baru saja dilakukan kemarin, tepatnya pada Rabu, 28 September 2022 pukul 19.00 WIB.
"Saudara L melaporkan ke Polres Jakarta Selatan pukul 19.00," ungkap Nurma.
Jika dibuktikan benar, atas laporan KDRT ini Rizky Billar terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Pasal KDRT UU no 23 Tahun 2004, paling lama 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal.” Tutur AKP Nurma Dewi.
Namun diketahui hingga saat ini masih belum ada pernyataan secara langsung dari Lesti maupun Rizky Billar.***