Pertama di Indonesia, Barang Bukti Uang Hasil Korupsi Dikembalikan ke Kas Daerah

- 2 September 2022, 00:04 WIB
KPK tunjukan uang korupsi Nurdin Abdullah
KPK tunjukan uang korupsi Nurdin Abdullah /Tangkap layar youtube KPK RI

CerdikIndonesia - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menyerahkan barang bukti tindak pidana korupsi berupa uang senilai Rp985.485.200 kepada Pemda Provinsi Jawa Barat.

Penyerahan barang bukti yang berlangsung di Kantor Kejari Kota Bogor, Kamis 1 September 2022, tersebut diserahkan oleh Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraini kepada Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Jabar Dewi Sartika.

"Ini untuk pertama kalinya, institusi kejaksaan menyerahkan barang bukti uang hasil tindak pidana korupsi ke kas pemerintah daerah sesuai amanat putusan Mahkamah Agung (MA), karena biasanya ke Kas Negara," sebut Sekti.

Baca Juga: Setelah Kasus Korupsi, Eks Bupati Bener Meriah Aceh Ditangkap Lagi Karena Kasus Perdagangan Kulit Harimau

 

Menurut Sekti, pengembalian ke kas pemerintah daerah memang sesuai tuntutan yang dibuat oleh tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Bogor dalam persidangan.

"Saya mengapresiasi jajaran penuntut umum yang detail dalam menyusun tuntutan, sehingga dalam kasus ini barang bukti bisa dikembalikan ke kas pemerintah daerah, dan itu diadopsi utuh dalam putusan MA," jelasnya

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Jabar Dewi Sartika menyebut peristiwa penyerahan barang bukti uang tindak pidana korupsi ke kas daerah adalah sebuah terobosan.

Baca Juga: Siapa Sosok Indrasari Wisnu Wardhana? Benarkah Ia Korupsi Minyak Goreng? Berikut Profil dan Biodatanya

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x