Masa bakti Staf Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan Presiden yang bersangkutan.
Staf Khusus bersifat Operasional, yaitu melekat 24 jam bersama Presiden, berbeda dengan Dewan Pertimbangan Presiden dan lembaga seperti Unit Kerja Presiden / Kantor Staf Presiden.
Sebelumnya pada Kamis, 21 November 2019, Presiden Joko Widodo memperkenalkan 7 (tujuh) Staf Khusus Presiden baru yang berasal dari kalangan millenial kepada wartawan di Verranda, Istana Merdeka, Jakarta.
“Sore hari ini, saya ingin mengenalkan Staf Khusus Presiden yang baru yang tugas khususnya nanti adalah mengembangkan inovasi-inovasi di berbagai bidang,” kata Presiden dilansir dari laman Kominfo.
Demikian info terkait Apa Itu Stafsus Presiden yang Dituding Beban Negara, Begini Penjelasan dan Besaran Gaji yang Diterima.***