Bahkan, netizen lainnya menyebutkan Stafsus tersebut alangkah baiknya dibubarkan saja dan dana yang digunakan untuk Stafsus bisa dialihkan ke hal yang lebih penting.
Lantas apakah pengertian Stafsus, fungsi dan besaran gaji yang diterima?, berikut ulasannya yang telah dirangkum tim CerdikIndonesia.com.
Pengetian dan Fungsi
Staf Khsus atau Stafsus Presiden merupakan lembaga non struktural yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden Republik Indonesia, di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan Kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, Staf Khusus, tugasnya dikoordinasikan, dan diberikan dukungan administrasi oleh, dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kabinet.
Fasilitas dan Gaji
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a. Staf Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri (Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polri) atau bukan Pegawai Negeri.
Beberapa sumber terpercaya menyebutkan bahwa Stafsus Presiden memiliki gaji sekitar Rp50 juta.
Masa Kerja