Apa Itu Stafsus Presiden yang Dituding Beban Negara? Begini Penjelasan dan Besaran Gaji yang Diterima

- 27 Agustus 2022, 15:45 WIB
Penjelasan Stafsus Presiden dan Besaran Gaji yang Diterima
Penjelasan Stafsus Presiden dan Besaran Gaji yang Diterima /BPMI Setpres

Bahkan, netizen lainnya menyebutkan Stafsus tersebut alangkah baiknya dibubarkan saja dan dana yang digunakan untuk Stafsus bisa dialihkan ke hal yang lebih penting.

Lantas apakah pengertian Stafsus, fungsi dan besaran gaji yang diterima?, berikut ulasannya yang telah dirangkum tim CerdikIndonesia.com.

Pengetian dan Fungsi

Staf Khsus atau Stafsus Presiden merupakan lembaga non struktural yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden Republik Indonesia, di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan Kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Berdasarkan Pasal 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, Staf Khusus, tugasnya dikoordinasikan, dan diberikan dukungan administrasi oleh, dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kabinet.

Baca Juga: Profil dan Biodata Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo yang Baru Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J

Fasilitas dan Gaji

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a. Staf Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri (Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polri) atau bukan Pegawai Negeri.

Beberapa sumber terpercaya menyebutkan bahwa Stafsus Presiden memiliki gaji sekitar Rp50 juta.

Masa Kerja

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x