Apa Itu Stafsus Presiden yang Dituding Beban Negara? Begini Penjelasan dan Besaran Gaji yang Diterima

- 27 Agustus 2022, 15:45 WIB
Penjelasan Stafsus Presiden dan Besaran Gaji yang Diterima
Penjelasan Stafsus Presiden dan Besaran Gaji yang Diterima /BPMI Setpres

CERDIK INDONESIA - Berikut adalah pengertian dan maksud Stafsus Presiden yang trending Twitter saat ini, mulai dari arti, kepanjangan hingga fungsinya.

Stafsus baru-baru ini mencuat dan menjadi bahan perbincangan netizen di media sosial Twitter. Beragam komentar terkait Stafsus ramai dilontarkan netizen.

Bukan tanpa sebab, Stafsus Presiden dituding sebagai beban negara. Ramai netizen yang berpendapat bahwa Stafsus yang digaji puluhan juta itu tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Harga Pertalite dan Solar: Menko Marves Luhut Bocorkan Tanggalnya

"Yang menjadi beban anggaran negara bukan hanya subsidi BBM dan listrik. Jumlah stafsus dan wamen yang kurang efektif juga (seharusnya) menjadi beban.", cuit @abdoexxx.

"Gaji sebulan stafsus milenial beban negara ini, cukup buat ngegaji temen saya selama 9 bulan", cuit @azzamixxx.

"Coba sebutin kerjaannya Stafsus?", @blackjaxxx.

"Klo gaji stafsus yg konon gosipnya gocap tiauw/50.000.000,- dalam sebulan klo dikumpulin semua bisa buat bangun 2 jembatan gantung yg roboh di desa2 pedalaman tuh.", @yedi_kxxxx.

Baca Juga: Usai Tembak, Ferdy Sambo Juga Diduga Gasak Uang Brigadir J, Pengacara: Nilainya Rp200 Juta

Bahkan, netizen lainnya menyebutkan Stafsus tersebut alangkah baiknya dibubarkan saja dan dana yang digunakan untuk Stafsus bisa dialihkan ke hal yang lebih penting.

Lantas apakah pengertian Stafsus, fungsi dan besaran gaji yang diterima?, berikut ulasannya yang telah dirangkum tim CerdikIndonesia.com.

Pengetian dan Fungsi

Staf Khsus atau Stafsus Presiden merupakan lembaga non struktural yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden Republik Indonesia, di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan Kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Berdasarkan Pasal 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, Staf Khusus, tugasnya dikoordinasikan, dan diberikan dukungan administrasi oleh, dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kabinet.

Baca Juga: Profil dan Biodata Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo yang Baru Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J

Fasilitas dan Gaji

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a. Staf Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri (Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polri) atau bukan Pegawai Negeri.

Beberapa sumber terpercaya menyebutkan bahwa Stafsus Presiden memiliki gaji sekitar Rp50 juta.

Masa Kerja

Masa bakti Staf Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan Presiden yang bersangkutan.

Staf Khusus bersifat Operasional, yaitu melekat 24 jam bersama Presiden, berbeda dengan Dewan Pertimbangan Presiden dan lembaga seperti Unit Kerja Presiden / Kantor Staf Presiden.

Baca Juga: Profil dan Biodata Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo yang Baru Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J

Sebelumnya pada Kamis, 21 November 2019, Presiden Joko Widodo memperkenalkan 7 (tujuh) Staf Khusus Presiden baru yang berasal dari kalangan millenial kepada wartawan di Verranda, Istana Merdeka, Jakarta.

“Sore hari ini, saya ingin mengenalkan Staf Khusus Presiden yang baru yang tugas khususnya nanti adalah mengembangkan inovasi-inovasi di berbagai bidang,” kata Presiden dilansir dari laman Kominfo.

Demikian info terkait Apa Itu Stafsus Presiden yang Dituding Beban Negara, Begini Penjelasan dan Besaran Gaji yang Diterima.***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x