JADWAL DAN LOKASI SIM KELILING CIMAHI, KBB Hari Ini, Rabu 24 Agustus 2022: Simak Informasi SIM A, SIM C, SIM B

- 24 Agustus 2022, 09:03 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling wilayah Polres Gresik/
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling wilayah Polres Gresik/ /

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 31 Maret 2022, Catat Lokasinya dan Bawa Empat Berkas Ini

 

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS atau POLRES terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk Jumat dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x