9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.
Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Jadwal dan lokasi SIM keliling wilayah Cimahi dan KBB hari ini Rabu 24 Agustus 2022 berada di Cimahi Mall.
Layanan SIM keliling yang digelar tersebut beroperasi pukul 08.00-11.00 WIB.
Untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:
SIM A = Rp.80.000
SIM C = Rp.75.000
Biaya Asuransi = Rp.50.000